PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




DISUSUN OLEH   :
AL IFE YOVVAN ONEDIKA    10416473
2IB05



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...............................................................................................................I
BAB  1  PENDAHULUAN .......................................................................................................1
1.1              Latar Belakang .................................................................................................1
1.2              Tujuan ...............................................................................................................1
1.3              Ruang Lingkup .................................................................................................1
BAB  2  PEMBAHASAN ...........................................................................................................2
2.1              Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan .................................................2
2.2              Pengertian Negara dan Bangsa .........................................................................2
2.3              Hak dan Kewajiban Warga Negara ...................................................................2
BAB  3  PENUTUP .....................................................................................................................3
3.1              Kesimpulan .......................................................................................................3
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................3


















                                                              
                                                                                        


                                                               KATA PENGANTAR

Pertama-tama perkenankanlah saya selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan judul Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
       Saya selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu sayamemohon saran serta komentar yang dapat saya jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.

                                                                                                                                 Maret 2018


                                                                                                                                 Penyusun,



















BAB 1
                                                         PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
1.2.       Tujuan
1.        Dapat memahami dan menjelaskan mengenai : Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan.
2.        Dapat memahami dan menjelaskan mengenai : Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara.
3.        Untuk mengerti, memahami dan menghayati pendidikan Kewarganegaraan serta Pemdidikan Pendahuluan Bela Negara.
1.3.       Ruang Lingkup
1.        Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2.        Pengertian Negara dan Bangsa
3.        Hak dan Kewajiban Warga Negara











BAB 2
PEMBAHASAN
2.1.       Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
             Seperti yang kita ketahui , setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari
         para orang –orang  terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai – nilai nasionalis,
         patriolis dan lain sebagainya yan  pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga
         negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat.
         Nilai – nilai makin lama makin hilang dari diri seseorang didalam suatu bangsa. Oleh
         karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai nilai tersebut agar
         terus menyatu dalam setiap warga Negara agar setiap warga Negara tahu hak dan
         kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakekatnya
         pendidikan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah dari suatu Negara untuk
         menjamin kelangsungan  hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
TUJUAN
tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan. nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujua untuk meningkatkankualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab, dan produksi serta sehat jasmani dan rohani.

2.2.       Pengertian Bangsa dan Negara
     2,2,1  Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
  • Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
  • Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
  1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
  2. Wilayah.
  3. Bahasa.
  4. Adat-istiadat
  5. Kesamaan politik.
  6. Perasaan.
  7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
  1. Persamaan sejarah.
  2. Persamaan cita-cita.
  3. Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

    2.2.2 Pengertian Negara
  1. Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
  2. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
  3. Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
  4. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
      segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
        dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
      menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
      negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
      orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2.3.       Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
  1. Hak untuk memilih/memberikan suara
  2. Hak kebebasan berbicara
  3. Hak kebebasan pers
  4. Hak kebebasan beragama
  5. Hak kebebasan bergerak
  6. Hak kebebasan berkumpul
  7. Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).
Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
  • Melaksanakan aturan hukum
  • Menghargai orang lain
  • Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
  • Melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
  • Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional


2.4 Landasan Hukum 
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
  1. UUD 1945
  2. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
  3. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
  4. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
  5. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
  6. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
  1. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
  2. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.








BAB 3
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
·           Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
·           Pendidikan Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
·           Pendidikan Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
·           Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·           Negara adalah sebagai tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
·           Hak adalah sesuatu yang didapat setelah melaksanakan kewajiban.
·           Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.













DAFTAR PUSTAKA
Center for Civic Education /CCE (1994) Civitas: National Standards for Civics and Government, Calabas: CCE
Kaelan, 2002, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghitung Nilai Tegangan Output ( Vout ) pada Suatu Rangkaian Penyearah Sederhana dengan Menggunakan Bahasa Pemrograman Pascal

TUGAS MAKALAH TEORI LINGKUNGAN : ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM

ARSITEKTUR dan ORGANISASI KOMPUTER