PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH
:
AL IFE YOVVAN ONEDIKA 10416473
2IB05
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK
ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ...............................................................................................................I
BAB 1
PENDAHULUAN
.......................................................................................................1
1.1
Latar Belakang
.................................................................................................1
1.2
Tujuan ...............................................................................................................1
1.3
Ruang Lingkup
.................................................................................................1
BAB 2
PEMBAHASAN ...........................................................................................................2
2.1
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan .................................................2
2.2
Pengertian
Negara dan Bangsa .........................................................................2
2.3
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
...................................................................2
BAB
3 PENUTUP
.....................................................................................................................3
3.1
Kesimpulan
.......................................................................................................3
DAFTAR
PUSTAKA
.......................................................................................................3
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama
perkenankanlah saya selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan judul Makalah
Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami
sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran,
memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Saya selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk
menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan
maupun kesalahan. Oleh karena itu sayamemohon saran serta komentar yang dapat
saya jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
Maret 2018
Penyusun,
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang
profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan
bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
1.2.
Tujuan
1.
Dapat
memahami dan menjelaskan mengenai : Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan,
landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan.
2.
Dapat
memahami dan menjelaskan mengenai : Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak
dan kewajiban warga negara.
3.
Untuk
mengerti, memahami dan menghayati pendidikan Kewarganegaraan serta Pemdidikan
Pendahuluan Bela Negara.
1.3.
Ruang Lingkup
1.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2.
Pengertian
Negara dan Bangsa
3.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui , setiap suatu
bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari
para orang –orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai – nilai nasionalis,
patriolis dan lain sebagainya yan pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga
negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat.
Nilai – nilai makin lama makin hilang dari diri seseorang didalam suatu bangsa. Oleh
karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai nilai tersebut agar
terus menyatu dalam setiap warga Negara agar setiap warga Negara tahu hak dan
kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakekatnya
pendidikan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah dari suatu Negara untuk
menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
para orang –orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai – nilai nasionalis,
patriolis dan lain sebagainya yan pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga
negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat.
Nilai – nilai makin lama makin hilang dari diri seseorang didalam suatu bangsa. Oleh
karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai nilai tersebut agar
terus menyatu dalam setiap warga Negara agar setiap warga Negara tahu hak dan
kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakekatnya
pendidikan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah dari suatu Negara untuk
menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
TUJUAN
tujuan pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan. nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujua untuk meningkatkankualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab, dan produksi serta sehat jasmani dan rohani.
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan. nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujua untuk meningkatkankualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab, dan produksi serta sehat jasmani dan rohani.
2.2.
Pengertian Bangsa dan Negara
2,2,1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki
kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah
tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa
menurut para ahli :
- Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal
yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian
harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
- Otto
Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang
tumbuh karena kesamaan nasib.
v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk
karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa
lain, seperti:
- Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
- Wilayah.
- Bahasa.
- Adat-istiadat
- Kesamaan
politik.
- Perasaan.
- Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya
bangsa adalah adanya:
- Persamaan
sejarah.
- Persamaan
cita-cita.
- Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
2.2.2 Pengertian Negara
- Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda,
Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan
dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
- Kata
Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu
Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
- Menurut
George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- Menurut
R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945
pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
- Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara
pada umumnya berupa peranan (role).
- Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
– Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
2.3.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yangmenetapkan hak
dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33
dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain
meliputi:
- Hak
untuk memilih/memberikan suara
- Hak
kebebasan berbicara
- Hak
kebebasan pers
- Hak
kebebasan beragama
- Hak
kebebasan bergerak
- Hak
kebebasan berkumpul
- Hak
kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau
hukum Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak
individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi
(personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic
rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga
negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).
Contoh yang termasuk tanggung jawab warga
negara antara lain:
- Melaksanakan
aturan hukum
- Menghargai
orang lain
- Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
- Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan
tugas-tugasnya
- Melakukan
komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah
nasional
2.4 Landasan Hukum
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan
kewarganegaraan yaitu :
- UUD
1945
- Pembukaan
UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa
Indonesia tentang kemerdekaan)
- Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
- Pasal
27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
- Pasal
30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara.
- Pasal
31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
- UU
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
- Surat
Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu
pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
BAB
3
PENUTUP
·
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi
setelahnya.
·
Pendidikan
Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan
kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
·
Pendidikan
Kewarganegaraan ditetapkan tidak lepas dari 2 jenis landasan dasarnya, yaitu
Landasan Hukum dan Landasan Ideal.
·
Kompetensi lulusan
pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Negara adalah sebagai
tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
·
Hak adalah sesuatu yang
didapat setelah melaksanakan kewajiban.
·
Warga Negara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Center for Civic Education /CCE (1994)
Civitas: National Standards for Civics and Government, Calabas: CCE
Kaelan, 2002, Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar