PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT




1. PELAPISAN SOSIAL
A. PENGERTIAN                           
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a.        manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b.       individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial, marilah kita pelajari apa yang dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat.
B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan­ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Kita lihat saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau. Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian. Dalam hubungannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki cara sendiri-sendiri. Di Irian misalnya atau di Bali, wanita harus lebih bekerja keras daripada laki-laki.
Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1)       adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan­pembedaan hak dan kewajiban;
2)    adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
3)    adanya pemimpin- yang saling berpengaruh
4)       adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum (cutlaw men);
5)    adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
6)       adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku.

            Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
1)       Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2)       Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
 Pembagian kedudukan ini di dalam organisasi formal pada pokoknya diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya saja perubahan-perubahan pula dalam cara-cara perjuangan partai politik, tetapi karena organisasi itu mempunyai tata cara tersendiri di dalam menentukan kebijaksanaan politik sosial, maka sering terjadi kelambatan di dalam penyesuaian.
Kedua: karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif. Misalnya dapat kita lihat di dalam kehidupan perguruantinggi, seorang dosen yang baru golongan III a tetapi cakap, tidak diperkenankan menduduki jabatan-jabatan tertentu yang hanya boleh diduduki atau dijabat oleh golongan IV a ke atas, maka merupakan hambatan yang merugikan dosen yang bersangkutan dan universitas.

D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal­hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-saturlya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
    Kasta Brahmana : yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakaan kasta tertinggi.
    Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
    Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
   Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
    Paria : adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut "Achieve status".
E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL.
Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
1)       Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2)       Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
3)       Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class), kelas
menengah (middle class), kelas menengahke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
2. KESAMAAN DERAJAT
        Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak­hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang­undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

1) PERSAMAAN HAK
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1
"Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan".

Pasal 2 ayat 1: "Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan­kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedu dukan."
Pasal 7
"Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini."
2) PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secarajelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indo­nesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa : "Segala Warga Negara bersaamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di camping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan "Human Rights" itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang."
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang".
3. ELITE DAN MASSA
1) ELITE
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikutsertakan. Berbicara masalah elite adalah berbicara masalah pimpinan.
a.        Pengertian
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: "posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas".
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.
b.       Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
       Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan.
        Dasar-dasar kehidupan pada masa-masa yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)       Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)    Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)       Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)         Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahannya

4. PEMBAGIAN PENDAPATAN



1)    KOMPONEN PENDAPATAN
      Pada dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu, hanya ada dua kelompok, yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Dalam rumah tangga produsen dilakukan proses produksi. Pemilik faktor produksi yang telah menyerahkan atau mengikutsertakan faktor produksinya ke dalam proses produksi akan memperoleh balas jasa. Pemilik alam (tanah) akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga akan memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha (skill) akan memperoleh keuntungan.
2) PERHITUNGAN PENDAPATAN
       Apabila diteliti lebih lanjut, masih terdapat faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi besarnya upah atau sewa tanah, walaupun hasil yang dapat diperolehnya tetap. Namun demikian, tingkat upah atau sewa tanah itu tidak bergerak bebas naik terus-menerus.
A. Sewa tanah
      Bunga tanah atau sewa tanah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, karena ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap. Pendapatan yang diterima tersebut hanya semata-mata karena hak milik dan bukan karena ia ikut serta menyumbang jasanya dalam proses produksi.
B. Upah
     Upah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi. Menurut David Ricardo, upah ini sebagai harga dari tenaga kerja. Upah yang diterima buruh berupa uang disebut upah nominal, sedangkan barang atau jasa yang dapat dibelinya dengan upah nominal tersebut disebut upah riil.

C. Bunga modal
Sewa modal atau bunga adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi. Modal yang ikut serta dalam proses produksi akan memperbesar hasil produksi.

D. Laba pengusaha
Pengusaha memperoleh balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasi faktor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi. Josseph Schumpeter denngan teori keunggulan mengemukakan bahwa pengusaha itu keunggulannya tidak sama, tetapi yang lebih unggul adalahmereka yang berhasil menemukan kombinasi baru seperti metode produksi baru, efisiensi dan daerah penjualan yang baru. Pengusaha yang unggul inilah yang memperoleh laba.

3). DISTRIBUSI PENDAPATAN
       Setelah dilakukan perhitungan pendapatan nasional, maka dapat diketahui kegiatan produksi dan struktur perekonomian suatu negara. Lebih lanjut akan mempermudah perancang perekonomian negara, karena telah diketahui bahan­bahan/keterangan mengenai situasi ekonomi baik secara makro maupun sektoral. Sektor mana yang memberi sumbangan paling banyak dan juga golongan mana yang memperoleh bagian pendapatan nasional yang terbanyak.
       Itulah sebabnya persoalan distribusi termasuk yang paling strategis dan peka dalam masalah pendapatan nasional dan ini sering menjadi sumber kerusuhan dalam masyarakat. Terdapat dua konsep cara pendistribusian pendapatan nasional sesuai dengan sistem perekonomian yang diterapkan.
        Aliran liberal atau klasik menganggap, bahwa sesuai dengan teori ekonomi liberal, lalu-lintas dan arus distribusi pendapatan nasional dengan sendirinya berlangsung dengan baik dan adil, bila diatur oleh hukum permintaan dan penawaran secara bebas melalui pasar. Jadi berapa jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi sebaiknya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Tetapi hal ini akan menimbulkan ketidakadilan, karena kedudukan buruk lebih lemah dibandingkan dengan pemilik modal, yang akhirnya dalam tawar-menawar mengenai harga tenaga kerja juga akan memperoleh balas jasa yang relatif sedikit.
         Dari hal di atas timbulnya pemikiran bahwa pendistribusian pendapataan nasional itu perlu campur tangan pemerintah, melalui peraturan-peraturan, upah, pajak, sewa dan sebagainya. Pajak mobil dipergunakan untuk membangun rumah sakit, membangun sekolahan dan sebagainya. Di sini, mereka yang berpenghasilan kecil akan juga ikut merasakan / memperoleh bagian pendapatan nasional yang diatur melalui peraturan pemerintah.


CONTOH KASUS :
Masalah Kemiskinan dan Pemerataan
Pada akhir tahun 1996 jumlah penduduk miskin Indonesia sebesar 22,5 juta jiwa atau sekitar 11,4% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Namun, sebagai akibat dari krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak pertengahan tahun 1997, jumlah penduduk miskin pada akhir tahun itu melonjak menjadi sebesar 47 juta jiwa atau sekitar 23,5% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Pada akhir tahun 2000, jumlah penduduk miskin turun sedikit menjadi sebesar 37,3 juta jiwa atau sekitar 19% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.
Dari segi distribusi pendapatan nasional, penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan. Sebagian besar kekayaan banyak dimiliki kelompok berpenghasilan besar atau kelompok kaya Indonesia.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghitung Nilai Tegangan Output ( Vout ) pada Suatu Rangkaian Penyearah Sederhana dengan Menggunakan Bahasa Pemrograman Pascal

TUGAS MAKALAH TEORI LINGKUNGAN : ASAS-ASAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA ALAM

ARSITEKTUR dan ORGANISASI KOMPUTER