PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. PELAPISAN SOSIAL
A.
PENGERTIAN
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang
tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini
maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang
berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan
ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan
ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam
pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu,
seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer
dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a.
manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan
pribadinya;
b.
individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya)
perubahan besar masyarakatnya.
Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai
makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial, marilah kita pelajari
apa yang dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat.
B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan
yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh
sistem social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan
yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat
bahwa ketentuanketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan
perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata
adalah ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Kita lihat saja misalnya
kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di Minangkabau.
Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedang di Minangkabau tidak demikian.
Dalam hubungannya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki
cara sendiri-sendiri. Di Irian misalnya atau di Bali, wanita harus lebih
bekerja keras daripada laki-laki.
Di dalam organisasi masyarakat
primitif pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah
ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
1)
adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaanpembedaan hak dan
kewajiban;
2) adanya kelompok-kelompok
pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
3) adanya pemimpin- yang
saling berpengaruh
4)
adanya
orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan
hukum (cutlaw men);
5) adanya pembagian kerja di
dalam suku itu sendiri;
6)
adanya
pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang
tumbuh dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka
bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku.
Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat
misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik,
perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di
dalam organisasi formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara
ini mengandung dua sistem, ialah :
1)
Sistem
fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan
dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam
orgaanisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan
lain-lain.
2)
Sistem
skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas (vertikal).
Pembagian kedudukan ini di dalam organisasi formal pada
pokoknya diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk
mencapai tujuan yang diinginkan.
Pertama : karena organisasi itu
sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam
menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya
saja perubahan-perubahan pula dalam cara-cara perjuangan partai politik, tetapi
karena organisasi itu mempunyai tata cara tersendiri di dalam menentukan
kebijaksanaan politik sosial, maka sering terjadi kelambatan di dalam
penyesuaian.
Kedua: karena organisasi itu telah diatur
sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang
sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak
memungkinkan untuk mengambil inisiatif. Misalnya dapat kita lihat di dalam
kehidupan perguruantinggi, seorang dosen yang baru golongan III a tetapi cakap, tidak
diperkenankan menduduki jabatan-jabatan tertentu yang hanya boleh diduduki atau
dijabat oleh golongan IV a ke atas, maka merupakan hambatan yang merugikan
dosen yang bersangkutan dan universitas.
D.
PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat
dapat dibedakan menjadi :
1)
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan
anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak
mungkin terjadi, kecuali ada halhal yang istimewa. Di dalam sistem yang
demikian itu satu-saturlya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu
lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup
kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
—
Kasta
Brahmana : yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakaan
kasta tertinggi.
—
Kasta
Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang
sebagai lapisan kedua.
—
Kasta
Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan
menengah ketiga.
—
Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
—
Paria : adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai
kasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan
sebagainya.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota
masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau
naik ke lapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat
kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap
orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan
kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari
jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas
usaha sendiri disebut "Achieve status".
E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL.
Bentuk konkrit daripada Pelapisan
masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk
pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek
ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya
melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Selanjutnya itu ada yang membagi
pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi
hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan
atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan
masyarakat seperti berikut ini :
1)
Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas
bawah (lower class).
2)
Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper
class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
3)
Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas
(upper class), kelas
menengah
(middle class), kelas menengahke bawah (lower middle class) dan kelas bawah
(lower class).
2.
KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hakhak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undangundang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hakhak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undangundang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
1) PERSAMAAN HAK
Mengenai
persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang
Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948)
dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1
|
"Sekalian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka
dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan".
|
Pasal 2 ayat 1: "Setiap orang berhak atas
semua hak-hak dan kebebasankebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin,
bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau
kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedu dukan."
Pasal
7
|
"Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak
atas perlindungan hukum yang sama dengan
tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap
setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan
yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini."
|
2) PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Dalam Undang-Undang Dasar 1945
mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan
hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secarajelas. Sebagaimana kita ketahui Negara
Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya
memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai
konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau
kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak
asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat
pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama tentang kesamaan kedudukan
dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27
ayat 1 menetapkan : bahwa : "Segala Warga Negara bersaamaan kedudukannya
di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya."
Di dalam perumusan ini dinyatakan
adanya suatu kewajiban dasar di camping hak asasi yang dimiliki oleh warga
negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah
membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan
"Human Rights" itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada
kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah
hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam
pasal 28 ditetapkan, bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-undang."
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat
2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin
oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : "Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pokok keempat, adalah pasal 31
yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) "Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang".
3. ELITE DAN MASSA
1) ELITE
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut
terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk
tidak diikutsertakan. Berbicara masalah elite adalah berbicara masalah
pimpinan.
a.
Pengertian
Dalam pengertian yang umum elite
itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih
umum elite dimaksudkan: "posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas".
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan
watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali
dengan elite di dalam masyarakat primitif.
b. Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok
heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan
mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan
golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan
yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan.
Dasar-dasar kehidupan pada masa-masa yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Dasar-dasar kehidupan pada masa-masa yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan
dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a) Elite menduduki posisi yang penting dan
cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah
keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat
fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
pencapaian.
c) Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki
tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari
ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas
pekerjaan dan usahannya
4. PEMBAGIAN
PENDAPATAN
1) KOMPONEN
PENDAPATAN
Pada
dasarnya dalam kehidupan ekonomi itu, hanya ada dua kelompok, yaitu rumah
tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Dalam rumah tangga produsen
dilakukan proses produksi. Pemilik faktor produksi yang telah menyerahkan atau
mengikutsertakan faktor produksinya ke dalam proses produksi akan memperoleh
balas jasa. Pemilik alam (tanah) akan memperoleh sewa. Pemilik tenaga akan
memperoleh upah. Pemilik modal akan memperoleh bunga dan pengusaha (skill) akan
memperoleh keuntungan.
2)
PERHITUNGAN PENDAPATAN
Apabila
diteliti lebih lanjut, masih terdapat faktor-faktor lain yang dapat
mempengaruhi besarnya upah atau sewa tanah, walaupun hasil yang dapat
diperolehnya tetap. Namun demikian, tingkat upah atau sewa tanah itu tidak
bergerak bebas naik terus-menerus.
A. Sewa tanah
Bunga
tanah atau sewa tanah adalah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh
pemilik tanah, karena ia telah menyewakan tanahnya kepada penggarap. Pendapatan
yang diterima tersebut hanya semata-mata karena hak milik dan bukan karena ia
ikut serta menyumbang jasanya dalam proses produksi.
B. Upah
Upah adalah bagian dari pendapatan
nasional yang diterima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses
produksi. Menurut David Ricardo, upah ini sebagai harga dari tenaga kerja. Upah
yang diterima buruh berupa uang disebut upah nominal, sedangkan barang atau
jasa yang dapat dibelinya dengan upah nominal tersebut disebut upah riil.
C.
Bunga modal
Sewa modal atau bunga adalah
bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah
meminjamkan modalnya dalam proses produksi. Modal yang ikut serta dalam proses
produksi akan memperbesar hasil produksi.
D. Laba pengusaha
Pengusaha memperoleh balas jasa
yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasi faktor-faktor produksi
dalam melakukan proses produksi. Josseph Schumpeter denngan teori keunggulan
mengemukakan bahwa pengusaha itu keunggulannya tidak sama, tetapi yang lebih
unggul adalahmereka yang berhasil menemukan kombinasi baru seperti metode
produksi baru, efisiensi dan daerah penjualan yang baru. Pengusaha yang unggul
inilah yang memperoleh laba.
3). DISTRIBUSI PENDAPATAN
Setelah dilakukan perhitungan pendapatan nasional,
maka dapat diketahui kegiatan produksi dan struktur perekonomian suatu negara.
Lebih lanjut akan mempermudah perancang perekonomian negara, karena telah
diketahui bahanbahan/keterangan mengenai situasi ekonomi baik secara makro
maupun sektoral. Sektor mana yang memberi sumbangan paling banyak dan juga
golongan mana yang memperoleh bagian pendapatan nasional yang terbanyak.
Itulah sebabnya persoalan distribusi termasuk yang paling
strategis dan peka dalam masalah pendapatan nasional dan ini sering menjadi
sumber kerusuhan dalam masyarakat. Terdapat dua konsep cara pendistribusian
pendapatan nasional sesuai dengan sistem perekonomian yang diterapkan.
Aliran liberal atau klasik
menganggap, bahwa sesuai dengan teori ekonomi liberal, lalu-lintas dan arus
distribusi pendapatan nasional dengan sendirinya berlangsung dengan baik dan
adil, bila diatur oleh hukum permintaan dan penawaran secara bebas melalui
pasar. Jadi berapa jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi
sebaiknya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Tetapi hal ini akan
menimbulkan ketidakadilan, karena kedudukan buruk lebih lemah dibandingkan
dengan pemilik modal, yang akhirnya dalam tawar-menawar mengenai harga tenaga
kerja juga akan memperoleh balas jasa yang relatif sedikit.
Dari hal di atas timbulnya
pemikiran bahwa pendistribusian pendapataan nasional itu perlu campur tangan
pemerintah, melalui peraturan-peraturan, upah, pajak, sewa dan sebagainya.
Pajak mobil dipergunakan untuk membangun rumah sakit, membangun sekolahan dan
sebagainya. Di sini, mereka yang berpenghasilan kecil akan juga ikut merasakan
/ memperoleh bagian pendapatan nasional yang diatur melalui peraturan
pemerintah.
CONTOH KASUS :
Masalah Kemiskinan dan Pemerataan
Pada akhir tahun 1996 jumlah penduduk miskin
Indonesia sebesar 22,5 juta jiwa atau sekitar 11,4% dari jumlah seluruh
penduduk Indonesia. Namun, sebagai akibat dari krisis ekonomi yang
berkepanjangan sejak pertengahan tahun 1997, jumlah penduduk miskin pada akhir
tahun itu melonjak menjadi sebesar 47 juta jiwa atau sekitar 23,5% dari jumlah
keseluruhan penduduk Indonesia. Pada akhir tahun 2000, jumlah penduduk miskin
turun sedikit menjadi sebesar 37,3 juta jiwa atau sekitar 19% dari jumlah
seluruh penduduk Indonesia.
Dari segi distribusi pendapatan nasional, penduduk
Indonesia berada dalam kemiskinan. Sebagian besar kekayaan banyak dimiliki
kelompok berpenghasilan besar atau kelompok kaya Indonesia.
Komentar
Posting Komentar