MAKALAH WAWASAN NUSANTARA
MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH
:
AL IFE YOVVAN ONEDIKA 10416473
2IB05
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK
ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ..............................................................................................................i
BAB 1 PENDAHULUAN.......................................................................................................1
1.1
Latar Belakang
..................................................................................................
1.2
Rumusan Masalah……………………………………………………………..
1.3
Tujuan Penulisan………………………………………………………………
BAB 2
PEMBAHASAN ........................................................................................................2
2.1
Wawasan Nusantara
sebagai Geopolitik Indonesia..........................................
2.2
Filosofis Wawasan
Nusantara...........................................................................
2.3
Landasan Wawasan
Nusantara.........................................................................
2.4
Unsur-Unsur Dasar
Wawasan Nusantara…………………………………….
2.5
Pengertian dan Hakikat
Wawasan Nusantara………………………………...
2.6
Arah Pandang Wawasan
Nusantara…………………………………………..
2.7
Kedudukan, Fungsi, dan
Tujuan Wawasan Nusantara……………………….
2.8
Sasaran Implementasi
dari Wawasan Nusantara……………………………..
BAB
3 PENUTUP
.................................................................................................................3
3.1
Kesimpulan .......................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
...............................................................................................................
KATA PENGANTAR
Pertama-tama perkenankanlah
saya selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan judul Makalah Pancasila
Sebagai Dasar Negara.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami
sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran,
memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Saya selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk
menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan
maupun kesalahan. Oleh karena itu sayamemohon saran serta komentar yang dapat
saya jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
APRIL 2018
Penyusun,
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah, demikian adanya oleh
alam nyata.Kondisi obyektif geografi Nusantara yang merupakan untaian ribuan
pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada
posisi silang yang strategis, memiliki karakteristik atau watak yang berbeda
dengan negara lainnya. Namun apabila keadaan lingkungan alam yang seperti itu
tidak di dampingi dengan persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara, maka
akan menjadi sesuatu yang sia-sia.
Atas
pertimbangan diatas maka dimaklumkanlah “Deklarasi Djuanda” pada tanggal 13
Desember 1957 yang berisi konsep dasar wilayah kepulauan.Sebagai negara
kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki
unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan
keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia (SDM). Sedang
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Penduduk
Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama yang tersebar dari Sabang
sampai Merauke.Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki keanekaragaman
budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun saat ini masih banyak
masyarakat yang saling mementingkan suku, ras, dan agama mereka
masing-masing.Hal ini membuat terjadinya berbagai konflik antar masyarakat yang
berbeda suku atau agama. Oleh karena ini diperlukan pemahaman atas
Wawasan Nusantara yang diangkat dalam Tap: IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab
II huruf “E” sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu
keragaman budaya bangsa.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Apayang dimaksud dengan wawasan nusantara?
Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai geologi Indonesia?
Latar belakang Filosofis dari Wawasan Nusantara?
Apa landasan Wawasan Nusantara?
Apa saja unsur-unsur dasar wawasan nusantara?
Bagaimana arah pandang wawasan nusantara?
Bagaimana kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara?
Apa saja sasaran implementasi dari wawasan nusantara?
Bagaimana Wawasan Nusantara sebagai geologi Indonesia?
Latar belakang Filosofis dari Wawasan Nusantara?
Apa landasan Wawasan Nusantara?
Apa saja unsur-unsur dasar wawasan nusantara?
Bagaimana arah pandang wawasan nusantara?
Bagaimana kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara?
Apa saja sasaran implementasi dari wawasan nusantara?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Mengetahui pengertian wawasan nusantara
Memahami wawasan nusantara sebagai geologi Indonesia
Mengetahui landasan wawasan nusantara
Mengetahui unsur-unsur dasar wawasan nusantara
Memahami arah pandang wawasan nusantara
Mengetahui dan mampu menjelaskan kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
Memahami sasaran implementasi dari wawasan nusantara.
Memahami wawasan nusantara sebagai geologi Indonesia
Mengetahui landasan wawasan nusantara
Mengetahui unsur-unsur dasar wawasan nusantara
Memahami arah pandang wawasan nusantara
Mengetahui dan mampu menjelaskan kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara
Memahami sasaran implementasi dari wawasan nusantara.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Geopolitik
sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologi berasal dari bahasa
yunani, yaitu Geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari
pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.Geopolitik
dimaknai sebagai penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan
dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh
Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang
kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic,
disingkat geopolitik.
Teori-Teori
Geopolitik :
Teori Geopolitik Frederich Ratzel
(1844-1904), berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang
hidup. Pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan
ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas
ruang hiduo maka Negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Teori ini
dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
(1864-1922), Negara adalah satuan dan sistem
politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik , demo
politik social politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup
dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan
melakukan ekspansi.
Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham geopolitik bangsa Indonesia terumuskan
dalam konsepsi Wawasan Nusantara.Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan
pandangan baru dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara
untuk mencapai tujuan nasionalnya.Untuk Indonesia, geopolitik adalah kebijakan
dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan keuntungan letak
geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis
tersebut.
Secara geografis, Indonesia memiliki ciri khas,
yakni diapit dua samudra dan dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary
Satellite Orbit (GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua
Maritim Indonesia.Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis
formal dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV.Atas dasar itulah Indonesia
mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara.Dan secara
historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda
yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan fakta geografis dan sejarah inilah,
wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu
kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan
Nusantara.Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
2.2 Filosofis Wawasan Nusantara
Wawasan
Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya
merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari
kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam
usaha menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan
cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas
wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut
“geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa
pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini
dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60)
1.
Pandangan atau ajaran Frederich Ratzel
- Negara
merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu,
bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
- Negara
adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
- Dalam usaha mempertahankan kelangsungan
hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari
alam dan hukum alam.
alam dan hukum alam.
- Semakin
tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya
alam.
alam.
2.
Pandangan atau ajaran Rudolf Kjellen
- Negara
merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang
membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
- Negara merupakan suatu sisem politik
(pemerintahan)
- Negara
dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat
berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk
membangun kekuatannya sendiri.
berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk
membangun kekuatannya sendiri.
2.3 Landasan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara memiliki dua landasan yaitu :
Landasan Idiil
Landasan Idiil Wawasan Nusantara adalah
Pancasila.Pancasila sebagai dasar negara juga termasuk mendasari keberadaan
Wawasan Nusantara. Pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara antara lain mensyukuri anugerah konstelasi dan posisi
geografi serta isi dan potensi yang memiliki oleh wilayah nusantara.
Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional Wawasan Nusantara adalah
Undang-Undang Dasar 1945, karena undang-undang dasar itulah yang merupakan
konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wujudnya
anatara lain dalam bentuk negara kesatuan serta penguasaan oleh negara atas
bumi, air, dan dirgantara.
2.4
Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur
dasar Wawasan nusantara ada 3, yaitu :
Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Isi (Content)
“Isi” adalah aspirasi bangsa yang berkembang
dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan
UUD 1945.Isi ini sendiri menyangkut dua hal yang esensial, yakni :
Relasasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama, dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Tata Laku (Conduct)
“Tata laku” merupakan hasil interaksi antara “wadah”
dan “isi” yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku
bathiniah mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia, sedangkan Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan
perilaku dari bangsa Indonesia.
bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki
suatu wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara. Hakikat
Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Atau dengan pengertian lengkap,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuandengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di
dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Makna yang dapat ditangkap dari pengertian tersebut,
bahwa Wawasan Nusantara mengajarkan kepada kita cara pandang dan sikap yang
benar terhadap keberadaan negara dan bangsa Indonesia yang nota bene diwarnai
oleh berbagai macam perbedaan, agar dalam kondisi perbedaan itu dapat
mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat mencapai tujuan nasional.
Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan bukanlah persatun dan kesatuan
yang bibangun diatas penyeragaman, melainkan persatuan dan kesatuan yang
dibangun dengan tetap menghargai terdapatnya perbedaan.
2.6 Arah
Pandang Wawasan Nusantara
Arah
Pandang Wawasan Nusantara ada dua yaitu ke Dalam dan ke Luar.
Arah
Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun
aspek sosial.Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus
peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
Arah
Pandang ke Luar
Arah pandang ke luar dijutukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling hormat-menghormati.
Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia dalam semua aspek
kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional
dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan
dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai yang tertera pada
pembukaan UUD 1945.
2.7
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah sebagai Wawasan Nasional
bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyasatan dan penyimpangan dalam
rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, dengan demikian
Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan
nasional.
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu, dalam menentukan segala kebijakan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fungsi Wawasan Nusantara dalam negara
ada empat, yaitu :
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah
air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan,
sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme
yang tinggi disegala bidang/aspek kehidupan dari rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Tujuan Wawasan Nusantara bisa
dibedakan menjadi dua, yaitu :
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian, dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
2.8
Sasaran Implementasi dari Wawasan Nusantara
Dalam pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia,
implementasi Wawasan Nusantara tersebut mencakup bidang politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2.8.1 Kehidupan Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
bidang politik, yaitu :
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi
dan keadilan, sehinnga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokrasi
dan keadilan, sehinnga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara
di Indonesia harus sesuai dengan
hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentu peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentu peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan
berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan.
meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan, dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps
diplomatic sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan
pulau kosong.
diplomatic sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan
pulau kosong.
2.8.2
Kehidupan Bidang Ekonomi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
bidang ekonomi, yaitu:
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang
tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang atau minyak yang besar,
serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan
perindustrian.
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang atau minyak yang besar,
serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan
perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan
dan keseimbangan antar daerah.
Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi
rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
2.8.3
Kehidupan Bidang Sosial
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
bidang sosial, yaitu:
- Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi
budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat
dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya
dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya
2.8.4
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan
belajar
setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan
belajar
- Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi
ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
- Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
BAB
3
PENUTUP
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar diseluruh wilayah.Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa keaneragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam masyarakat.Karena itu diperlukan Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarto, dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan Di
Perguruan Tinggi. Semarang :Pusat Pengembangan MKU/MKDK-LP3 Universitas Negeri
Semarang.
http://duniapendidikantina.blogspot.co.id/2016/10/latar-belakang-filosofis-wawasan.html
http://blog.unnes.ac.id/lovebiologyuniversitasnegerisemarang710/2015/11/29/makalah-wawasan-nusantara/
https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://www.dosenpendidikan.com/
http://blog.unnes.ac.id/lovebiologyuniversitasnegerisemarang710/2015/11/29/makalah-wawasan-nusantara/
https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://www.dosenpendidikan.com/
Komentar
Posting Komentar